Agar Penghapusan Kredit Macet UMKM Benar-benar Jadi Solusi Dunia Usaha

Agar Penghapusan Kredit Macet UMKM Benar-benar Jadi Solusi Dunia Usaha

Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 12 November 2024.-ANTARA-

Dokumen-dokumen seperti itu tentunya tidak dimiliki oleh para nelayan, petani, peternak, maupun wirausahawan pemilik usaha kecil.

Kalaupun mereka mendapatkan pinjaman dari bank, seringkali masalah yang muncul di kemudian hari adalah kemampuan bayar yang rendah karena pendapatan yang tidak menentu, biaya produksi yang tiba-tiba melonjak, maupun merosotnya harga komoditas yang dijual.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR RI Nusron Wahid

BACA JUGA:PLN UID S2JB Raih Peringkat Gold Pada ESG Nusantara Plaudit 2024, Komitmen Terhadap Program TJSL Berkelanjutan

Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (IUMKM) Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny mengatakan bahwa tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) pada nelayan dan petani bahkan mencapai 60 persen.

Mereka yang terkena kredit macet tersebut pun semakin tidak dapat membayar utangnya karena tidak bisa menerima pembiayaan lagi dari bank lain akibat namanya sudah masuk “daftar hitam” layanan keuangan.

Jalan yang akhirnya ditempuh adalah mencari utang dari penyedia jasa keuangan ilegal dengan bunga yang amat tinggi atau meminjam terlebih dahulu kepada para tengkulak lalu menjual murah hasil kebun maupun tangkapan mereka.

Hal tersebut seakan-akan menjadi mata rantai siklus piutang yang sulit terputus sehingga mempersulit kehidupan para pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Bahas Isu Palestina dengan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken: Momen Diplomasi yang Bermak

BACA JUGA:Kebijakan Sertifikasi Halal dan Non-Halal: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pelaku Usaha di Indonesia?

Perbankan harus bersiap

Untuk memutus mata rantai utang yang membebani para pelaku UMKM tersebut, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Dengan begitu, para pelaku UMKM tersebut diharapkan dapat kembali mengajukan pembiayaan kepada perbankan maupun penyedia layanan keuangan resmi lainnya dan melanjutkan usaha mereka.

Pembiayaan yang diberikan tersebut pun dapat mendorong peningkatan inklusi keuangan di masyarakat, sesuai dengan program pemerintah.

Tidak hanya bagi masyarakat, kebijakan penghapustagihan dan penghapusbukuan tersebut juga membawa dampak positif bagi bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang nantinya mengimplementasikan kebijakan tersebut, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: