Agar Penghapusan Kredit Macet UMKM Benar-benar Jadi Solusi Dunia Usaha

Agar Penghapusan Kredit Macet UMKM Benar-benar Jadi Solusi Dunia Usaha

Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 12 November 2024.-ANTARA-

BACA JUGA:Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan, Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Tragedi Mengerikan di Zhuhai: Mobil Tabrak Kerumunan Pejalan Kaki, 35 Tewas dan Puluhan Terluka

Perbankan dapat memperbaiki tingkat NPL dan menurunkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perseroan karena nilai kredit macet yang sebelumnya masih tercatat kini sudah dihapuskan serta dijamin tidak akan menjadi kerugian negara.

Meskipun begitu, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengimbau para pelaku perbankan harus tetap memastikan penyisihan CKPN yang memadai untuk menutup potensi kerugian bisnis akibat penghapusan kredit macet.

Perbankan juga harus memastikan kriteria debitur yang menerima fasilitas pemutihan utang benar-benar telah memenuhi syarat sesuai peraturan pemerintah tersebut.

Sistem manajemen risiko kredit pun perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya kredit macet di masa mendatang.

BACA JUGA:Mengapa Susu Impor Bebas Pajak? Memahami Kebijakan PPN dan Dampaknya terhadap Harga Susu Lokal

BACA JUGA:La Casa De Papel: Fenomena Drama Kriminal yang Mengguncang Dunia

Pelaku perbankan sebaiknya juga menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam program restrukturisasi dan pemulihan ekonomi untuk mendukung debitur dalam meningkatkan kapasitas pembayaran mereka.

Koordinasi antara pemerintah, Otoritas Jas Keuangan (OJK), dan perbankan amat diperlukan untuk memastikan prosedur dan kriteria penghapusan utang berjalan sesuai ketentuan.

Harus tepat sasaran

Kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang para pelaku UMKM tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan bisnis-bisnis kecil dan menengah di Indonesia.

Direktur Riset CORE Indonesia & Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) Etikah Karyani Suwondo menilai bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi alat yang efektif untuk memperlancar pembiayaan bagi para pelaku UMKM dan petani jika diimplementasikan dengan baik.

BACA JUGA:Efektivitas Pekerjaan Rumah (PR) dalam Meningkatkan Pendidikan: Apakah Benar Bermanfaat?

BACA JUGA:Seragam Sekolah: Mengapa Beberapa Negara Mewajibkan dan Beberapa Tidak? Apakah Seragam Penting?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: