Pemkab Muaro Jambi akan Cek Dugaan Gudang Berisi Miras Ilegal di Desa Pondok Meja Mestong
Gudang tempat menyimpan miras, yang diduga ilegal.-ist/jambi-independent.co.id-tangkapan layar instagram @infoseputar_jambii
Masih dalam caption akun tersebut menyebutkan, bahwa sebelum lebaran gudang tempat menyimpa miras tersebut sempat digerebek oleh polisi.
Sampai sekarang menurut tulisan admin, belum ada kelanjutan dalam kasus tersebut. Dan gudangnya masih beroperasi sampai hari ini.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 22 November 2024: Keberuntungan dan Tantangan di Akhir Pekan
BACA JUGA:Libra dalam Asmara: Zodiak dengan Cinta yang Seimbang dan Harmonis
"Barangnya yang legal hanya +/-10 % . Yg ilegal yg tidak ada izin edar & tanpa dokumen itu 90%.. barang sdh beredar di Jambi terutama cafe dan bar," tulis admin dalam caption.
Masih dalam caption, menurut keterangan warga bahwa pengurus gudang itu bernama Aditanto.
"Kantor marketingnya , baru pindah jl Ki bajuri, sederetan .dengan PT W*S," sebut caption tersebut.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mestong, Ipda Ansori, mengatakan bahwa sepengetahuan mereka bahwa gudang tersebut memiliki izin operasi. "PT nya resmi. Ada izinnya," kata dia.
BACA JUGA:Sinergi Pendidikan dan Industri, Sinsen Gelar Festival Vokasi Satu Hati di Jambi
BACA JUGA:Membludak, Massa Pendukung Jumiwan - Maidani Meluber Hingga ke Jalan
Menurutnya, pihaknya juga sudah turun ke lapangan. Terkait status minuman di dalam gudang tersebut, dia mengatakan bahwa itu kewenangan dari Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: