Ini Kronologis Penangkapan 4 Pelaku Perusakan Kotak Suara di Kota Sungai Penuh, Sempat Kabur ke Sumbar
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, dan Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir, saat penangkapan terhadap EP, salah satu perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:King Kong (2005): Epik Petualangan yang Menggetarkan Hati
BACA JUGA:Zodiak yang Paling Sulit Menerima Kritik: Karakter dan Penyebabnya
"Pasca pembakaran dan perusakan di 5 TPS, kami (polisi) telah menerima laporan polisi," kata Kombes Andri Ananta.
Diketahui, 5 TPS yang terjadi peristiwa pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh adalah:
1. TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai (LP 130)
2. TPS 01 Desa Dujung Sakti Kecamatan Kota Baru (LP 131)
3. TPS 01 Desa Koto Limau Manis Kecamatan Koto Baru (LP 132)
4. TPS 01 Desa Permai Indah Kecamatan Koto Baru (LP 133)
5. TPS 02 Desa Koto Dua Kecamatan Pesisir Bukit (LP 134)
BACA JUGA:Kisah Cinta Cancer dan Libra: Ketika Emosi Bertemu Harmoni
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini, 1 Desember 2024: Awal Bulan dengan Energi Positif
Dari 5 laporan tersebut, 1 orang sudah menyerahkan diri, yaitu HH yang merupakan pelaku pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai.
Berikut 9 orang tersangka perusakan kotak suara, dan lokasi kejadiannya:
1. TPS 01 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, dengan tersangka JH, DK dan GP.
2. TPS 01 Desa Permai Indah, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, dengan tersangka JH yaitu orang yang sama dengan pelaku di Desa Koto Limau Manis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: