Polisi Tangkap 9 Tersangka Pelaku Perusakan Kotak Suara di Kota Sungai Penuh
4 tersangka perusakan kotak suara yang menyerahkan diri. -ist/jambi-independent.co.idr-
SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, JAMBI, terus dikebut polisi.
Ada 9 orang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, dalam kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh.
Sembilan tersangka perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh ini berinisial EP, EG, JH, J, R, IP, DK, AI dan GP.
Setelah menangkap 5 orang tersangka pelaku perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, kini 4 orang lagi menyerahkan diri.
BACA JUGA:Telkomsel Melalui tSurvey.id Hadirkan Solusi Telesurvei Bersama Indekstat
Mereka menyerahkan diri pada hari Selasa 3 Desember 2024 pagi.
"Kerja Keras Polda Jambi dan Polres Kerinci secara maraton membuahkan hasil, ke sembilan tersangka berhasil diamankan dan ditahan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Empat tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci ini berinisial DK, JH, EG, dan YP.
Diketahui, EG menyerahkan diri pada hari Minggu 1 Desember 2024, sedangkan DK dan JH pada Senin malam 2 Desember 24 pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik Berkualitas di Jambi
BACA JUGA:Kasus Tahanan Polsek Kumpeh Meninggal Dunia, 2 Personel Polisi Dipecat
"Sementara itu, YP yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau juga menyerahkan diri ke Polres Kerinci pada Minggu 1 Desember 2024," kata Kombes Andri Ananta.
Ini berarti, seluruh pelaku pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh sudah ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: