Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.-ANTARA-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi timah, Senin 9 Desember 2024.

Tuntutan ini, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

BACA JUGA:Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Sebanyak 1,2 Ton, 2 Orang di Antaranya ASN

BACA JUGA:Terjangkit HIV AIDS, Puluhan Warga Kabupaten Tebo Meninggal Dunia

JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Dengan demikian menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

BACA JUGA:Sinopsis Film Berjudul Perempuan Pembawa Sial

BACA JUGA:Baru Divonis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Tanah

"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," ucap JPU menambahkan.

Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: