Publik Bisa Akses, Ini Link dan Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN
Simak link dan cara cek laporan harta kekayaan pejabat di LHKPN.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Para pejabat diwajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan pejabat di media sosial.
Belakangan, kita kerap melihat warga mengunggah laporan harta kekayaan pejabat di media sosial.
Laporan harta kekayaan pejabat ini kerap ditampilkan, untuk melihat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum tertentu.
Nah ternyata, kekayaan pejabat negara sendiri dapat diperiksa melalui laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Minta Dinas PUPR Prioritaskan Pembangunan Jalan Dua Desa di Sekernan
BACA JUGA:Razia PETI, Polres Bungo Amankan 1 Unit Excavator dan 3 Set Komputer
LHKPN sendiri, sebenarnya bisa diakses secara langsung oleh masyarakat Indonesia dan dilakukan secara online.
Seperti dilansir dari disway.id, LHKPN sendiri berupa dokumen dalam bentuk fisik atau elektronik yang berisi uraian harta kekayaan pejabat negara.
Di dalam laman LHKPN ini, masyarakat bisa melihat total aset pejabat mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hutang, hingga kas dan setara kas.
Selain itu, LHKPN juga menjadi bagian penting untuk upaya tindak korupsi.
BACA JUGA:Ousmane Dembele Bawa PSG Menang 1-0, Raih Piala Super Prancis Ketiga Berturut-turut
BACA JUGA:Manchester United Hentikan Laju Kekalahan dengan Imbang 2-2 Melawan Liverpool di Anfield
Pejabat negara sendiri diwajibkan melaporkan hasil kekayaan mereka, seperti yang diatur dalam Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016.
Setelah itu KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang nantinya bisa diakses oleh publik di laman e-lhkpn.kpk.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: