Ajukan Banding, Hakim Putuskan Ko Apex Tetap Jalani Penjara 5 Tahun 6 Bulan, BB Dikembalikan Melalui H Nanang
Hakim PT Jambi menguatkan putusan terhadap Ko Apex.-ist/jambi-independent.co.id-
Perbuatan itu berawal pada hari Kamis 27 Januari 2022 sampai Rabu 17 April 2024, bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Jalan Asparagus No 98 RT 05 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di kantor PT Sinar Bintang Samudra Cabang Jambi di Jalan Sersan Anwar Bay Lrng Andesta RT 10 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Rajo Kota Jambi, di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.
BACA JUGA:Capai Zero Harm dan Zero Loss PLN IP UBP Jambi, Tandatangai Komitmen K3
BACA JUGA:Leverkusen Hanya Selangkah Lagi Salip Bayern, Klasemen Bundesliga Makin Panas!
Ko Apex didakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti.
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, yaitu Builder Certificate, Grosse akta kapal tugboat dan tongkang, akta jual beli yang dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan tersebut dilakukan Ko Apex dengan cara sebagai berikut, berawal pada tahun 2019 bertempat di Hotel Nagoya Plaza Batam, saksi H Nanang Rahman selaku Direktur PT SBS yang bergerak di bidang perkapalan dan pelayaran bertemu dan berkenalan dengan Ko Apex.
Pada saat pertemuan tersebut, Ko Apex kemudian bersepakat dengan H Nanang untuk melakukan kepengurusan dokumen kapal milik saksi H Nanang Rahman.
BACA JUGA:Dua Gol Foden Tak Cukup! Manchester City Ditahan Brentford 2-2
BACA JUGA:PLN UID S2JB Luncurkan Sistem Pengawasan K3 Online untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja
Ini berupa 1 unit kapal TB Fasific Nikel yang baru dibeli di daerah Batam dan pengurusannya akan dilakukan di kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.
Pada Januari 2020, H Nanang Rahman menghubungi Ko Apex dan meminta bantuan untuk mengurus dokumen kapal BBS 1509 atas nama Buana Bintang Samudra dan kapal SBS 1609 atas nama PT SBS di kantor KSOP Kelas III Talang Duku Jambi.
Terdakwa melakukan kepengurusan dokumen tersebut dan sekitar 2 bulan kemudian terbit grosse akta terhadap 2 kapal tersebut dan Ko Apex mengirimkannya kepada H Nanang Rahman.
Pada April 2020, H Nanang Rahman menghubungi terdakwa kembali dengan tujuan meminta bantuan dalam pengurusan dokumen pendaftaran kapal di KSOP Kelas III Talang Duku Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: