Polisi Tangkap 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Merangin
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus PETI.-ist/jambi-independent.co.id-
MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemberantasan aktivitas tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinis Jambi, terus dilakukan.
Berbagai upaya dilakukan aparat kepolisian khususnya Polres Merangin, untuk menghilangkan aktifitas PETI di Kabupaten Merangin ini.
Seperti yang dilakukan oleh Polres Merangin pada Selasa 21 Januari 2025 lalu. Ada 8 pelaku PETI yang diamankan beserta barang buktinya.
Delapan pelaku tambang emas ilegal ini berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22), P (24), S (46), MM (39) dan S (48).
BACA JUGA:MU Resmi Pinjamkan Antony kepada Real Betis Hingga Akhir Musim
BACA JUGA:Mbappe Cetak Hattrick Perdana, Real Madrid Bungkam Valladolid 3-0 di La Liga
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra mengatakan, bahwa pada hari Selasa 21 Januari 2025 pihaknya melakukan penegakan hukum kepada para pelaku PETI yang beroperasi menggunakan sarana mesin dompeng.
"Dalam hal ini, kami mengamankan 5 orang tersangka. Saat diamankan, mereka sedang melakukan aktifitas di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir," ujarnya.
Selain di lokasi tersebut, Polres Merangin juga melakukan penindakan di Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu.
"Di lokasi ini kami mengamankan 3 orang tersangka dan 1 unit alat berat Excavator serta barang bukti lainnya," sebutnya.
BACA JUGA:Monaco Hantam Rennes 3-2, Klasemen Liga Prancis Memanas
BACA JUGA:Hasil Liga Inggris Pekan ke-23: Gol Calafiori Bawa Arsenal Bungkam Wolves 1-0
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Apitu Ruly mengatakan, bahwa saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait peran mereka masing-masing.
Tidak tertutup kemungkinan kata dia, akan ada pengembangan ke arah keterlibatan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: