Polisi Tangkap 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Merangin
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus PETI.-ist/jambi-independent.co.id-
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dampak negatif aktivitas tambang emas ilegal atau PETI
1. Kerusakan Lingkungan
- Penggundulan Hutan: Penebangan pohon untuk membuka lahan tambang menyebabkan hilangnya tutupan hutan yang mengancam ekosistem.
BACA JUGA:Hasil Liga Inggris: Liverpool Hantam Ipswich 4-1, Pertahankan Posisi Teratas!
BACA JUGA:Turun, Segini Harga Sawit Jambi Saat Ini, Cek di Sini
- Pencemaran Air: Penggunaan merkuri (Hg) dalam proses pengolahan emas mencemari sungai, danau, dan sumber air bersih. Ini berdampak pada kehidupan akuatik dan masyarakat sekitar.
- Erosi dan Longsor: Penggalian tanpa perencanaan menyebabkan tanah menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko erosi dan longsor.
2. Ancaman Terhadap Kesehatan
- Paparan Merkuri: Merkuri yang digunakan dalam PETI dapat terhirup atau masuk ke tubuh, menyebabkan gangguan kesehatan seperti kerusakan saraf, gangguan pernapasan, dan penyakit kronis lainnya.
- Kontaminasi Pangan: Ikan dan tanaman yang terpapar merkuri dapat menyebabkan keracunan pada manusia yang mengonsumsinya.
BACA JUGA:Kesempatan Berkarir, Ini Lowongan Kerja Ajinomoto Indonesia
3. Kehilangan Sumber Daya Alam
- Eksploitasi Berlebihan: Tambang emas ilegal cenderung mengambil sumber daya tanpa memikirkan keberlanjutan, menyebabkan habisnya cadangan emas yang sebenarnya bisa dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: