Empat Ahli KPK Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
![Empat Ahli KPK Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto](https://jambiindependent.disway.id/upload/0930690cc1995a8bc2d1f8ddfd84b421.jpg)
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika melakukan sumpah sebagai ahli dalam persidangan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jakarta, Selasa 11 -ANTARA-
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: