Korupsi Gegerkan Kejaksaan! Kasi Intel Kejari Landak Ditangkap Terkait Suap Rp11,5 Miliar

Azam Akhmad Akhsya-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, Azam Akhmad Akhsya (AZ), sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp11,5 miliar.
Kasus ini menggemparkan dunia hukum, terutama karena melibatkan oknum jaksa.
Kronologi Kasus Suap
Kasus ini bermula dari penanganan perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, di mana AZ bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Pada 23 Desember 2023, JPU melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sekitar Rp61,4 miliar.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Melonjak Rp25.000, Tembus Rp1,704 Juta per Gram
BACA JUGA:Puasa Tanpa Lemas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Tubuh Tetap Bertenaga!
Namun, uang tersebut kemudian dimanipulasi oleh kuasa hukum korban berinisial BG dan OS, dengan melibatkan JPU AZ dalam dua tahap:
Tahap Pertama: AZ diduga menerima Rp8,5 miliar dari pembagian dengan OS, yang juga mendapatkan Rp8,5 miliar. Sisa Rp17 miliar dikembalikan kepada korban.
Tahap Kedua: AZ kembali menerima Rp3 miliar dari pembagian dengan kuasa hukum korban berinisial BG, yang juga mendapatkan Rp3 miliar. Dari total Rp38,2 miliar yang seharusnya dikembalikan.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum," ujar Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.
Penyimpanan dan Penggunaan Uang Suap
Patris menyebutkan bahwa AZ menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: