Yanto, Oknum ASN Pemprov Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dilimpahkan ke Kejaksaan

Yanto, Oknum ASN Pemprov Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dilimpahkan ke Kejaksaan

Yanto saat akan dilimpahkan ke kejaksaan.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) memasuki babak baru. 

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan, kasus oknum ASN Pemprov Jambi yang lecehkan siswa SMP.

Tersangka, Yanto alias Riski (39), warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diduga melakukan pelecehan terhadap korban berinisial MAQ (13), warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kejadian pelecehan terjadi pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Karet di Bungo Naik

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Segini Nilainya

Saat itu, korban berjalan pulang sekolah dan ditawari tumpangan oleh pelaku. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan janji mengantar pulang.

Di dalam mobil, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan memperlihatkan video asusila.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Kamis 13 Maret 2025 lalu.

"Sudah tahap II, Kamis kemarin, berkasnya sudah dinyatakan lengkap," katanya.

BACA JUGA:Polda Jambi Siapkan 3.330 Personel untuk Operasi Ketupat 2025, Ini Fokusnya

BACA JUGA:Tirta Mayang FC Juara 'Tirta Mayang Ramadhan Fun Games 2025', Erza Kurniawan Top Skor

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: