Bawa Sabu Saat Besuk Tahanan, Perempuan di Tebo Ditangkap Polisi

Bawa Sabu Saat Besuk Tahanan, Perempuan di Tebo Ditangkap Polisi

Polisi tangkap perempuan bawa sabu ke tahanan.-ist/jambi-independent.co.id-

- 1 tisu bekas

- 1 unit handphone Vivo Y27S

- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna biru hitam

- Beberapa pakaian yang digunakan untuk menyamarkan narkoba

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

BACA JUGA:Direktur UtamaPT Jasa Raharja Dampingi Kapolri Meninjau Rest Area KM 456A dan Stasiun Tawang

BACA JUGA:Arus Lalu Lintas Jambi Normal di Hari Terakhir Operasi Ketupat 2025, Angkutan Batu Bara Mulai Beroperasi Besok

Selain itu, penyidik telah memeriksa dua saksi, yaitu M dan ES, yang diduga mengetahui aktivitas YT sebelum melakukan kunjungan ke tahanan.

Satresnarkoba Polres Tebo saat ini tengah melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium, serta menggelar perkara untuk melanjutkan proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tegaskan bahwa siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam rumah tahanan akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba, termasuk yang menyasar institusi penegak hukum,” tutup Ipda Maulana.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: