Selain Ketua PN, Kejaksaan Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Suap CPO

Selain Ketua PN, Kejaksaan Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Suap CPO

Pernyataan resmi dari Kejagung RI terkait penetapan tersangka kasus suap CPO.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap atau gratifikasi putusan lepas perkara korupsi CP atau minyak kelapa sawit.

Selain Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, ada 3 orang lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebutkan 3 tersangka dimaksud, yakni WG selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, serta AR selaku advokat.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar," ungkap Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam 12 April 2025.

BACA JUGA:Subuh Berkah Bahagia: Tradisi Baru di Jambi, Gabungkan Ibadah, Silaturahmi, dan Olahraga

BACA JUGA:Ketua PN Tersangka Suap Rp60 Miliar, Ini Modusnya Menurut Kejaksaan

Dia menjelaskan pemberian suap tersebut diberikan melalui WG dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.

Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

Setelah penetapan, Abdul menuturkan keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu 12 April 2025.

Adapun WG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Modus Kasih Takjil saat Ramadan, Dosen Cabuli Anak Tetangga

BACA JUGA:Mutasi TNI, 4 Perwira Tinggi TNI Dipindahkan ke Lemhannas, Ini Nama-namanya

RS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), sidang putusan ontslag (lepas) kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu 19 Maret 2025 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: