Selain Ketua PN, Kejaksaan Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Suap CPO

Pernyataan resmi dari Kejagung RI terkait penetapan tersangka kasus suap CPO.-ist/jambi-independent.co.id-
Putusan dijatuhkan oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Harga BBM 12 April 2025 di Sumsel, Lampung dan Babel, Kabar Gembira untuk Semua
Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: