Kabar Gembira!! Dosen ASN Bakal Terima Tukin Lewat Perpres 19 Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan akan memberikan tukin untuk dosen ASN.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini kabar gembira buat para dosen ASN, di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Pemerintah lewat Kemdiktisaintek, memastikan dosen ASN yang berada di bawah naungannya memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Hal ini diwujudkan melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2025.
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengatakan bahwa Perpres Nomor 19 Tahun 2025 telah ditandatangani pada 27 Maret 2025, tentang tukin dosen di lingkungan Kemdiktisaintek.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan, kebijakan tukin dosen ini hadir sebagai bagian integral dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pendidikan tinggi Indonesia.
BACA JUGA:Bikin Geger, Dokter Kandungan Lakukan Pelecehan Pasien saat USG Viral di Medsos
BACA JUGA:Wuih! Harga Emas Antam Hari Rabu 16 April 2025 Naik Sampai Rp20.000, Mau Jual?
"Tukin ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini," kata Brian, Selasa 15 April 2025.
Selain itu, nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, tukin dosen ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.
Lanjutnya, ada 3 hal utama yang jadi pertimbangan pemberian tukin ini.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Suka Maju yang Hilang di Sungai Lagan Tanjab Timur Akhirnya Ditemukan
Pertama, untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan lainnya. Ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi.
Dia mengatakan tukin ini juga membawa tanggung jawab yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: