Sehari Bisa Jual 5 Gram Sabu
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Setelah dicokok Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Kamis (4/11) lalu, tersangka Muhammad Sandi alias Begek (18), kemarin (10/11), diserahkan ke BNNK Jambi untuk di proses lebih lanjut.
“Benar ada tahanan baru yang diantar tadi (kemarin,red) siang. Anak kecil, ada luka di pelipis kirinya. Diantar oleh pihak BNNP Jambi sekitar pukul 12.00. Dia dipindahkan dari BNNP Jambi ke BNN Kota Jambi. Kini, dirinya sedang berada di sel tahanan. Dan akan ditahan selama P21 dari kejaksaan keluar,” sebut sumber Jambi Independent, di BNNK Jambi.
Sementara itu, dari hasil penyidikan lanjutan, tersangka Begek mengaku sebagai pemakai dan penjual sabu. Dirinya saat dicokok, tengah membuka lapak di bawah rumahnya yang berbentuk rumah panggung. Di sanalah, dia bersama pemakai lainnya melakukan transaksi dan memakai sabu di tempat.
“Saat kita temui di Legok, Danausipin, atau di rumahnya saat itu sangat ramai. Mereka sedang membeli dan memakai sabu di bawah rumah panggung. Dia jadikan bawah rumahnya itu basecamp, di situlah mereka membeli dan memakai,” jelas Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan bahwa hasil penjualan Begek digunakan untuk foya-foya. Begek yang hanya lulusan SD, kesehariannya hanya menjual sabu. Ibunya ketika dimintai keterangan mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal itu.
“Senin (8/11) ibunya datang kemari, kita tanya soal anaknya yang jual sabu, dia mengaku tidak tahu,” jelasnya.
Namun penyidik BNNP Jambi akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadapnya. Pasalnya, Begek yang merupakan pemakai sekaligus penjual, sudah beroperasi selama 3 bulan ini, kerap menjual sabu paket kecil seharga Rp 100 ribu.
“Dia jual paket sabu kecil, siap pakai. Itu untuk satu orang, bisa 3-4 kali hisap. Sehari dia bisa jual hingga 5 gram. Keuntungan masih belum diketahui berapa,” bebernya.
“Saya minta dukungan dari warga yang mengetahui segala sesuatu tentang narkoba, hubungi kita. Biar kami yang berantas atas informasi dari kalian. Dan juga, harapan saya, untuk warga yang lain, janganlah memakai narkoba. Kalau permintaan warga banyak, pensuplai atau pengedar pun makin besar,” pungkasnya.
Tersangka Begek sendiri dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(mg02)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: