Temukan Sabu dan Ekstasi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN, JAMBI,- Warga Desa Bernaidalam, berinisial MK (37), diamankan Polisi, lantaran menyimpan sabu di rumahnya seberat 5,16 gram dan 2 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, Iptu Yudi Prasetyo mengatakan, rumah MK tersebut diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Kata dia, berdasarkan informasi tersebutlah, pihaknya kemudian menyelidikinya.
Setelah memastikan kecurigaan itu, rumah MK pun digrebek pada penghujung Oktober lalu. Dari hasil penggeledahan, ditermukan 20 paket plastik klip kecil dan satu paket kecil sabu. Kemudian dua pil ekstasi di dalam plastik klip kecil.
“Hasil pemeriksaan dia mengaku barang-barang itu miliknya,” kata dia.
Kini, tersangka MK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sarolangun. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 113 ayat 1 UU No 35 tahn 2009 tetnang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (bam/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: