Salah Satu Petugas KPU Tanjab Timur yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Menyerahkan Diri

Salah Satu Petugas KPU Tanjab Timur yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Menyerahkan Diri

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muarasabak, Jambi - Tim penyidik Kejari Tanjab Timur pada Rabu (10/11) sore melakukan penjemputan terhadap salah satu petugas KPU berinisial M yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di kediamannya yang beralamat di Kota Jambi.

Wanita berinisial M ini sendiri pada tanggal (8/11) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Tanjab Timur atas dasar keterlibatannya dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020.

Akan tetapi, pada saat penjemputan tersebut, tim penyidik Kejari Tanjab Timur belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

Hari ini, Kamis (11/11) beredar kabar bahwa yang bersangkutan dengan inisial M tersebut telah menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjab Timur.

Awak media pun mencoba mencari informasi terkait kebenaran kabar tersebut kepada pihak Kejari Tanjab Timur.

Dalam keterangan singkatnya melalui pesan whatsapp, Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis membenarkan bahwasannya wanita berinisial M tersebut telah mendatangi kantor Kejari setempat sekitar pukul 11.00 wib. "Ya bg, jam 11 bg," singkat Rachmad dalam pesan whatsapp nya.

Sementara itu, saat Jambi Independent mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Reynold selaku Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur melalui pesan singkat whatsapp, yang bersangkutan juga membenarkan bahwa M memang benar sudah menyerahkan diri ke pihak Kejari Tanjab Timur.

"M masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain," ucapnya.

Dalam kasus Tipikor dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020 ini, tim penyidik Kejari Tanjab Timur telah menetapkan empat orang petugas KPU Tanjab Timur sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial N selaku ketua KPU, S selaku sekretaris, H selaku bendahara dan M selaku PPSPM KPU Tanjab Timur.

Pada Rabu (10/11), tim penyidik melakukan penjemputan terhadap keempat orang tersebut di kantor KPU Tanjab Timur. Saat itu, sekitar pukul 13.10 wib di kantor penyelenggara Pemilu Kabupaten Tanjab Timur tersebut tim penyidik Kejari mengamankan S dan H yang saat itu tengah berada di dalam kantor tersebut.

Sedangkan untuk dua orang petugas KPU Tanjab Timur lainnya yang dicari saat itu tidak berada kantor tersebut.

Setelah mengamankan S dan H ke kantor Kejari Tanjab Timur, sekitar pukul 15.30 beberapa rombongan tim penyidik tersebut kemudian bergegas melakukan penjemputan terhadap N dan M di kediaman yang beralamat di Kota Jambi.

Akan tetapi, kedua petugas KPU Tanjab Timur yang dicari tersebut ternyata tidak berada di kediaman mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: