Ini Besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bungo 1443 Hijriah
MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bungo resmi telah besaran zakat fitrah 1443 H/Tahun 2021 penetapan nilai zakat tersebut berdasarkan rapat bersama Bandan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bungo, MUI, kemenag bungo dan Organisasi keagamaan lainnya.
Terdapat tiga tingkatan besaran zakat Fitrah ditahun 2022 yang harus dikeluarkan masyarakat Adapun besarannya terdapat tiga tingkatan, mulai dari yang tertinggi sebesar Rp44.800 dan menengah Rp. 38.400 dan yang terendah Rp32.000 per orang.
Nilai zakat fitrah tersebut jika dengan beras dengan 2,5 kg beras namun zakat fitrah dengan uang senilai beras dengan 3,2 kg ” kata Wabup.
Menurut Wakil Bupati H Safrudin Dwi Apriyanto, idealnya memberikan zakat fitrah itu berupa beras. Karena kata dia sesungguhnya untuk zakat fitrah apa yang dimakan, namun terkadang umat lebih memilih dan simpel mengeluarkan zakat berupa uang.
Baca Juga: Kuota Mudik Gratis Lebaran 2022 Masih Tersedia, Catat Tanggalnya
Baca Juga: Chelsea Kejar Satu-Satunya Tropi di Piala FA
Wabup Bungo mengatakan dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini kepada masyarakat kabupaten bungo agar jangan lupa segera membayar zakat fitrah ketempat masing-masing unit tempat pengumpulan zakat.
Dia mengimbau kepada pengelola dan panitia pengumpul zakat disemua tingkatan dalam penerimaan dan penyalurannya zakat kepada para masyarakat untuk mempedomani protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Bungo untuk pencegahan penularan covid-19. (Mai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: