Kajari Tebo Perintahkan Penyidik Panggil H Ismail
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, akan kembali memanggil H. Ismail Ibrahim pekan depan selaku pengendali proyek jalan Padang Lamo, yang mangkir dari panggilan Penyidik Jaksa.
Dari keterangan pers Kejari Tebo, H. Ismail Ibrahim mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas. Kepala Kejaksaan Nergeri Tebo, Dinar Kripsiaji, SH mengatakan, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Namun alasan tidak dibuktikan dengan bukti yang masuk akal.
"Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk malakukan pemanggilan ulang pekan depan. Kita akan kejar terus kasus korupsi yang kita tangani ini. Kita harap kepada tiga tersangka, untuk koperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan. Kita akan panggil pekan depan. Jika masih mangkir, kita akan lakukan upaya lain," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Tebo telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, di Kabupaten Tebo, Kamis 14 April 2022 lalu.
BACA JUGA : Cukup Bayar Rp3,5 Juta, Sudah Bisa Bawa All New R15 Connected
BACA JUGA : Cobain Bun! Resep Kue Kering untuk Lebaran: Cuma 3 Bahan, Tanpa Oven dan Telur
Tiga tersangka yakni Suharto, Direktur PT. Nai Adhipati Anom selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, Tetap Sinulingga selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Haji Ismail alias Mael selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipanggil oleh tim penyidik. Namun H Ismail mangkir dari panggilan tersebut.
"Dari tiga orang yang kita panggil, satu tidak hadir yakni Haji IS selaku pelaksana pekerjaan dan pengusaha kondang di Jambi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, dihadapan sejumlah wartawan di kantornya.
Dia menjelaskan, dua orang yang hadir pada pemanggilan tersebut yakni Suharto, Direktur PT Nai Adhipati Anom selaku rekanan yang mengerjakan proyek dan Tetap Sinulingga selaku PPK. Keduanya dipanggil sebagai saksi.
BACA JUGA : Saluran Irigasi Rusak di Kerinci Butuh Perhatian Serius Pemprov Jambi
BACA JUGA : Nama Kadiskominfo Kota Jambi Dicatut OTK, Ini Penjelasan Abu Bakar
"Setelah dilakukan pemeriksaan tadi, kita langsung ekspos. Status keduanya kita naikan sebagai tersangka," katanya.
Sayangnya, kata dia, tidak ada alasan maupun keterangan atas ketidakhadiran H Ismail tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: