Temukan Indikasi Pidana
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini terus menulusuri dugaan kasus penyalahgunaan data, yang dilakukan oleh 4 aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang merugikan para korbannya. Rabu (17/11) mendatang, penyidik akan kembali memanggil Yolanda, Direktur Utama Aplikasi Pinjol Rupiah Cepat.
Kasubdit V Cyber Crime, AKBP Wahyu Bram mengatakan bahwa pemeriksaan ini kembali dilakukan untuk mengambil keterangan Yolanda.
"Hasil pemeriksaan kemarin, Direktur ini seperti menganggap bahwa adanya penyalahgunaan data ini bukan tanggungjawab mereka sepenuhnya, hal ini yang masih terus kita dalami," kata AKBP Bram, Senin (8/11).
Bram menambahkan, pihaknya sudah menemukan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu oknum di aplikasi Pinjol Rupiah Cepat tersebut.
"Kalau dari kami melihatnya, bukan permainan korporasi, tapi ada individu di perusahaan tersebut yang melakukan penyalahgunaan data, hari Rabu nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali kepada Direktur tersebut, " jelasnya.
Lebih lanjut, Bram menjelaskan ada 3 aplikasi lain yang turut dilaporkan korban yakni Dananow, Utangdulu dan Sakumu. Aplikasi tersebut, telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi karena ilegal dan bodong.
"2 aplikasi, setelah kami periksa penyedia jasa web dan hostingnya berdomisili di luar negeri, sementara 1 aplikasi ada di Indonesia, kita akan dalami semuanya, namun memang akan memakan waktu yang cukup lama," pungkasnya.
Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi total menerima 4 laporan penyalahgunaan data oleh aplikasi Pinjol, 5 laporan soal penagihan tidak etis dan 2 kasus penipuan. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: