Main Hakim Sendiri Amuk Maling Motor, Empat Warga Masuk Bui
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Empat warga ditangkap dan menjadi tersangka setelah terekam video menghajar dua pencuri sepeda motor di Majalengka, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, pencuri yang dianiaya warga tersebut babak belur.
"Warga yang kami tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri, red)," kata AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (10/2).
Edwin menyebut empat warga itu secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.
Perwira menengah Polri itu menyebut tindakan empat warga berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) itu tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.
Terlebih lagi, aksi tersebut direkam oleh para tersangka dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik.
AKBP Edwin mengatakan berbekal rekaman video viral itulah anak buahnya menangkap empat warga tersebut.
"Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," jelasnya.
Kasus tersebut bermula ketika ada dua orang pencuri sepeda motor yang ditangkap masyarakat.
Kemudian, dua pencuri motor itu diikat dan dihakimi oleh warga.
Kedua pencuri yang berasal dari Kabupaten Indramayu, itu bahkan mengalami luka yang cukup parah setelah dikeroyok.
"Kami juga tangkap pencurinya. Tindakan ini agar nantinya warga tidak seenaknya main hakim sendiri," ujar AKBP Edwin Affandi.(jpnn.com)
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: