Semalam Bisa Capai Rp 500 Ribu
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Apes, inilah yang dapat disematkan ke Mardani alias Dani (32), warga Desa Dusunmuro, RT 03, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi, terpaksa diringkus jajaran Polsek Jambi Timur, saat sedang asyik memintai uang ke para sopir truk batu bara di Jalan Yos Sudarso, simpang traffic light, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Jumat (5/11) pukul 00.10 dini hari.
Bahkan, Polisi harus mengejar Mardani dan kedua rekannya ke areal semak di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia pun ditemukan sedang sembunyi di areal semak belukar.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Yuda Rengga mengatakan, Mardani diamankan lantaran adanya laporan warga maupun para sopir batu bara yang resah atas aksi pungli yang dilakukannya.
Berdasarkan itulah, kemudian pada waktu tersebut, pihaknya menyisir sekitar lokasi dan melihat aksi si Mardani bersama rekannya. “Saat ini sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk kedua rekannya berhasil kabur, dan masih dalam lidik kita,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam semalam, Mardani dan rekannya bisa meraup Rp 200 – Rp 500 ribu dari aksi pungli mereka. “Ngakunya sudah 2 minggu belakangan ini kerja (pungli,red),” bebernya.
Apakah ada unsur paksaan maupun ancaman, lanjut Yuda Rengga masih dalam pengembangan lebih lanjut. Modusnya, mereka meminta uang dari para sopir dengan alasan untuk memperbaiki jalan dan mengatur kemacetan.
“Kita turut amankan barang bukti 20 lembar uang pecahan Rp 2 ribu dan satu lembar pecahan Rp 10 ribu. Jika nantinya dari hasil pengembangan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka dia kita KUHP 335 KUHP ayat1 tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan canaman kekerasan, maksimal 1 tahun penjara,” tukasnya. (mg08/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: