Ini Kasus yang Menjerat Mantan Calon Wako Palembang Sarimuda
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan calon Walikota (Wako) Palembang, Sarimuda diamankan dan ditangkap berdasarkan kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah.
Dengan Laporan Polisi bernomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel tertanggal 20 september 2021, dengan pelapornya Anton Nurdin.
Informasi yang dihimpun, Sarimuda ditangkap bersama Margnono Mangkunegoro.
Kasus tersebut bermula saat korban membeli bidang tanah seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp26 miliar.
Tanah tersebut, telah memiliki hak milik sebanyak 7 persil. Dan pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.
Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah. Terlebih ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Margono.
Namun, setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak bisa dikusai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut dan ada salah satu SHM Nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.
Sarimuda dikenakan Pasal Penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP dan saat ini masih dilakukan penahanan di Mapolda Sumsel.
Penangkapan dan penahanan teradap Sarimuda itu sebelumnya dibenarkan Kasubdit II Harda AKBP Tri Martono saat dikonfirmasi. “Iya benar, sudah ditahan sejak tadi malam,” terangnya kepada wartawan, Jumat (5/11).
Sarimuda sendiri terjerat perkara yang terjadi pada tahun 2019 lalu. Sarimuda yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) saat ini masih ditahan di Mapolda Sumsel.
“Keterangan lengkapnya akan kita sampaikan ke teman-teman. Harap tunggu,” tandasnya.(sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: