Dewan Pertanyakan Tim Terpadu

Dewan Pertanyakan Tim Terpadu

Dalam surat tersebut, PT Jambi Tulo Pratama ditemui sejumlah pelanggaran seperti Peda Kota Jambi nomor 9 tahun 2013 tentang RTRW tahun 2033, Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan, Perda Kota Jambi nomor 8 tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Perda Kota Jambi nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan LLAJ Kota Jambi.

“Dalam surat itu kita minta untuk dapat menghentikan aktivitas kegiatan usaha mereka dan merelokasi peruntukan tempat usaha sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (zen/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: