Beli Murah, Jual Mahal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Narkoba Polda Jambi, dua pria berinisial DF dan ED, di salah satu kos-kosan di Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, belum lama ini. Ini lantaran keduanya kerap mengedar sabu dan pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kasubdit III, AKBP M Sanusi menyebut bahwa, keduanya merupakan target operasi
sejak lama.
Setelah melakukan pengintaian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa keduanya sedang berada di sebuah kos di daerah Payolebar.
"Dari tangan pelaku DF, kita amankan 20 pil ekstasi jenis "Hello Kitty". Yang bersangkutan mengakui bahwa itu adalah miliknya," ujar AKBP Sanusi, Kamis (14/10).
Sanusi menambahkan, bahwa DF sudah menjual 30 butir di antaranya beberapa waktu lalu. DF mendapat barang haram tersebut dari pemasok di luar Provinsi Jambi.
"Barangnya sampai di tersangka, tanggal 10 lalu. Dibeli dengan harga Rp 180 ribu per butir. Sementara dijual di dalam Kota Jambi dengan harga Rp 500 ribu per butir. Memang keuntungan yang didapat pelaku ini cukup signifikan," jelasnya
Sementara itu, dari tangan ED, Polisi mengamankan sabu sebrat 5 gram. Dari pengakuannnya, mereka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2020 yang lalu.
"Jadi mereka sistemnya bagi, kalau ada yang pesan ekstasi diarahkan ke pelaku DF. Kalau pesan sabu ke pelaku ED," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, keduanya tidak menyediakan tempat transaksi yang pasti. Namun, barang diantarkan dengan sistem diletakkan di sebuah tempat. Jadi antara para tersangka dan konsumen tidak bertemu secara langsung.
"Mereka ini cukup lihai, kirim barangnya dari luar menggunakan salah satu travel. Saat ini kita lakukan pengembangan. Selain itu, mereka juga mengedarkan barang ke tempat hiburan malam, tapi terbatas kepada pelanggan mereka saja dengan menggunakan sistem letakan tadi," pungkasnya.
Kini kedua pelaku di tahan di Mapolda Jambi dan akan menjalan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: