Hukum Islam (3)
Oleh: Musri Nauli
Selain telah ditetapkan Pengadilan agama sebagai Pengadilan didalam penyelesaian kasus-kasus dibidang agama Islam dan ditujukan khusus warganegara Indonesia yang beragama Islam, hukum Islam juga banyak telah diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Selain mengenai haji, wakaf, sertifikat halal akhir-akhirnya juga berkembang bank Syariah. Bank-bank nasional baik bank umum maupun bank swasta juga telah membuat bank Syariah.
Sebagai bank yang diharapkan dapat melakukan transaksi oleh penduduk yang ingin menggunakan bank Syariah, bank Syariah juga melakukan segala kegiatan perbankan di Indonesia. Dan tentu saja kemudian menerapkan tatacara dan mekanisme yang diatur didalam hukum islam.
Keinginan besar untuk penduduk yang berasal dari agama Islam sebagai pangsa pasar menjanjikan kemudian membuat Bank syariah tumbuh subur di Indonesia.
Berkaitan dengan bank syariah selain melakukan kegiatan perbankan umum dengan menggunakan mekanisme dan tatacara berdasarkan hukum islam juga melakukan jasa perbankan yang tidak dilakukan oleh bank-bank umum.
Tidak salah kemudian kehadiran bank syariah didalam perkembangannya kemudian mendapatkan dukungan dari masyarakat di Indonesia.
Dari berbagai regulasi yang mengatur kehidupan tentang hukum islam baik dimulai dari dikenalkannya Pengadilan agama yang kemudian dipisahkan dari Pengadilan umum, haji, wakaf, sertifikat halal membuat hukum islam sudah menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia.
Tidak salah kemudian selain sistem hukum yang masih menganut sistem eropa kontinental dan anglo saxon, sistem hukum di Indonesia juga mengenal sistem hukum islam.
Sedikit sekali negara di Dunia yang mampu menerapkan tiga sistem hukum yang berbeda antara satu dengan lain berdampingan. Harmoni dan serasi ditengah kemajukan perkembangan hukum.
Tidak salah kemudian, Indonesia kemudian menjadi rujukan berbagai negara untuk melihat kemajemukan sistem hukum yang diterapkan didalam satu negara. (*)
Advokat Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: