Foreman PT BRASU Ditetapkan Tersangka
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran operasional lahan yang dilakukan oleh PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) Group di Kabupaten Bungo.
Namun, yang ditetapkan adalah salah satu Bos dari anak PT KBPC, yakni PT Bratama Rezeki Anugerah Sentosa Utama (BRASU).
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan bahwa, yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Hasan Basri, Foreman dari PT BRASU.
"Kita sudah tetapkan 1 tersangka dalam kasus ini, tersangka merupakan Foreman PT BRASU, atau yang bertanggungjawab dalam melakukan operasional lapangan PT BRASU, dalam pelaksanaannya tersangka ini mengetahui bahwa lahan yang digarap sudah keluar dari izin IUP yang dikantongi dan merambah kawasan hutan," ujar Kombes Sigit, Rabu (13/10).
Sigit menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, baik dari sisi perseorangan atau dari korporasi.
"Tergantung hasil penyidikan selanjutnya, kemungkinan itu ada baik kepada peran-peran yang lain sebagai perseorangan atau pun dalam bentuk korporasi, " jelasnya.
Tersangka saat ini sendiri tidak ditahan oleh penyidik, karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka kini disangkakan dengan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan . PT BRASU sendiri diketahui merupakan anak dari perusahaan KBPC. Sehari-hari, PT BRASU beroperasi di wilayah kecamatan Pulaupandan, Kabupaten Muaro Bungo sejak tahun 2013 yang lalu.
Diketahui sebelumnya,penyidikan kasus ini sempat terkendala oleh pandemi Covid-19. Sampai saat ini, total ada 10 orang saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak perusahaan, warga dan para ahli. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: