Bisa Untung Rp 1 Juta

Bisa Untung Rp 1 Juta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN, JAMBI – Warga RT 12, Desa Telukleban, Kecamatan Marosebo Ulu, berinisial MS (28), tak berkutik diringkus tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Sabtu (9/1) lalu.

Ini lantaran, MS kerap mengedarkan sabu. Awalnya, tim BNNK Batanghari menerima informasi, bahwa di Desa Telukleban kerap terjadi transaksi sabu.

Berbekal itulah, kemudian tim BNNK Batanghari menyelidiki dan mengintai di sekitar lokasi yang dimaksud. Kepala BNNK Batanghari, AKBP M Zuhairi mengatakan, dari hasil penyelidikan itu, pihaknya melihat pria mencurigakan dengan ciri-ciri yang telah didapat.

Setelah memastikan, tim pun mengamankan pria yang belakangan diketahui berinisial MS. Saat diamankan, MS sempat berdalih dan mencoba melarikan diri. Bahkan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan.

“Yang bersangkuta juga berusaha melawan petugas, sehingga kita lumpuhkan,” timpal Zuhairi.

Selain mengamankan MS, pihaknya juga mengamankan 11 paket sedang dan kecil sabu seberat 5,18 gram. Serta sejumlah uang tunai dan satu hp yang digunakan MS untuk bertransaksi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku sudah mengedarkan sabu di Marosebo Ulu serta desa-desa lainnya. Hasil tes urinenya juga positif narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka MS mengaku, telah jadi pengedar sabu setengah tahun belakangan ini. Sabu dia dapat dari teman satu kampungnya, dengan harga Rp 5 juta. Keuntungan yang didapat MS dalam menjual sabu itu sebesar Rp 1 juta.

“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (sub/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: