Belum Ada Jawaban Jaksa

Belum Ada Jawaban Jaksa

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Tim Penyidik Unit Tipitder Satreskrim Polresta Jambi sampai saai Ini masih menunggu jawaban dari Kejaksaan terkait status berkas perkara tersangka dugaan kasus penipuan daging babi.

Terhitung sejak 3 minggu dikirimkan oleh penyidik, Jaksa belum memberikan jawaban mengenai berkas perkara tersangka ES.

"Belum, sampai hari ini kita masih menunggu jawaban Jaksa. Sudah 3 minggu yang lalu kita kirimkan berkas perkara tersangka ini" kata Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi pada Minggu (10/10).

Junaidi menambahkan bahwa, jika nanti berkas perkara ES sudah lengkap, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan.

"Tergantung jawaban Jaksa itu, kalau berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap, secepatnya kita lakukan tahap II terhadap tersangka, " pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penipuan daging babi yang sempat bikin heboh beberapa waktu lalu terus berjalan. Saat ini, kasusnya sudah dalam tahap penyidikan Unit Tipitder Satreskrim Polresta Jambi. Terbaru, kasusnya sudah masuk Tahap I pengiriman berkas ke Kejaksaan.

Tersangka sendiri, disangkakan dengan  pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf f UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Korban dalam kasus ini yakni, warga RT 26 Perumahan Bogenville, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Mereka merasa tertipu karena membeli daging babi, berkedok daging sapi. Penjualan daging itu, berlangsung satu hari sebelum hari idul fitri 1442 hijriah.

Ada 30 keluarga yang menjadi korban penjualan daging tersebut. Total daging yang dibeli sekitar 63 kilogram. Mereka membeli dengan tetangganya yang berinisial ES. Daging itu ditawarkan pada tanggal 11 Mei tahun 2021.

Menurut korban bernama Tompul, awalnya penjual menawarkan daging kerbau. Tetapi kemudian diganti dengan daging sapi yang harganya Rp 100.00 perkilogram, sehingga tergiur untuk membeli. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: