Eksepsi Budi Azwar Ditolak

Eksepsi Budi Azwar Ditolak

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL, JAMBI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Budi Azwar, anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat yang terjerat kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), Kamis  (07/10) kemarin.

Jaksa Kejari Tanjab Barat, Sefri Hendra mengatakan, jika pihaknya tetap dalam dakwaan yang didakwakan kepada Budi Azwar. Menurutnya jika dakwaan tersebut sudah tepat. Dan berharap agar majelis hakim mempertimbangkan dakwaan yang telah disampaikan nya pada pekan lalu.

"Kita tetap dalam dakwaan kemarin, kita minta majelis hakim tetap seperti dalam dakwaan, semua yang diajukan tim kuasa hukum kita tolak secara keseluruhan tidak sebagian," tegas Sefri Hendra.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnold Saputra menyebutkan bahwa, majelis hakim menolak penangguhan penahanan yang dilakukan tim kuasa hukum terdakwa Budi Azwar.

Lebih lanjut kata Arnold, penolakan itu menurut majelis hakim sesuai dengan pasal 21 perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukumnya, karena sesuai pasal 21 KUHP," pungkasnya. 

Sebelumnya, tiga terpidana lainnya saat ini tengah menjalani masa hukuman mereka yakni Amde Sarofi, Sutrisno dan Muhammad Berliansyah yang lebih dahulu ditahan di Lapas Klas II B Kualatungkal. Adapun berkas perkara dan barang bukti digunakan Muhammad Berliansyah untuk Budi Azwar yang merupakan ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan. (Rul/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: