Silaturahmi dan Koordinasi Jasa Raharja bersama Rumah Sakit di Jambi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI-Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi bersama Kepala Unit Operasional dan Humas melakukan kunjungan ke beberapa rumah sakit yang berada di kota Jambi. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dan koordinasi tentang percepatan penyelesaian tagihan rumah sakit kepada Jasa Raharja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Awal bulan Oktober ini, kami mengagendakan silaturahmi sekaligus koordinasi bersama mitra rumah sakit untuk percepatan penyelesaian tagihan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane saat melakukan kunjungan di RS Bhayangkara, Selasa (5/10) lalu.
Apa yang dimaksud dengan penyelesaian tagihan rumah sakit?
Dikatakan " Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, telah melakukan kerjasama dengan seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi. Bentuk kerjasama Jasa Raharja dengan rumah sakit berupa penerbitan guarantee letter atau surat jaminan Jasa Raharja, sehingga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pengobatan".
“Dapat dipastikan bahwa Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit yang berada di Provinsi Jambi, sehingga tidak ada rumah sakit yang khusus ditunjuk Jasa Raharja dalam memberikan pengobatan kepada korban kecelakaan. Korban kecelakaan dapat berobat di seluruh rumah sakit yang diinginkan di Provinsi Jambi.” jelasnya.
Guarantee letter ini bisa didapat setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian. Setelah itu, berkat integrasi sistem Jasa Raharja dengan sistem IRSMS kepolisian, petugas Jasa Raharja yang akan melakukan jemput bola ke rumah sakit untuk memastikan korban kecelakaan dan memberikan guarantee letter ini ke pihak Rumah Sakit.
“Berkat integrasi sistem Jasa Raharja dengan sistem IRSMS kepolisian, hal tersebut sangat membantu mempercepat pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan.” tambahnya.
Berdasarkan guarantee letter itulah rumah sakit akan menagihkan biaya rawatan korban kecelakaan selama di rumah sakit ke Jasa Raharja. Sehingga Jasa Raharja akan langsung membayarkan biaya rumah sakit sesuai tagihan yang tertera pada kuitansi tagihan secara transfer ke rekening rumah sakit.
“Selain RS Bhayangkara, kami juga telah bersilaturahmi ke RSUD Raden Mattaher, RS dr. Bratanata, dan rencananya akan melakukan silaturahmi ke RS Siloam demi percepatan penyelesaian tagihan dari rumah sakit guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: