Tampak Pucat, Subhi Dijemput untuk Jalani Sidang

Tampak Pucat, Subhi Dijemput untuk Jalani Sidang

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, terdakwa dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPRD Kota Jambi, dijemput tim Kejari Jambi dari rutan Telanaipura, kemarin (4/10). Sejatinya, terdakwa kasus dugaan korupsi dengan kerugian Rp 1,2 miliar lebih itu, mengikuti sidang perdana secara daring.

Namun karena kendala jaringan internet tidak memadai, sehingga proses persidangan tidak berjalan lancar. Sehingga majelis harus menskor sidang. Dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa ke persidangan.

Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink, Subhi, dengan pengawalan ketat digiring menuju ruang sidang. Wajahnya tampak sedikit pucat. Dengan tanagn diborgol, Subhi tak banyak bicara. Dia tampak menyapa beberapa kolega ketika masih menjabat di Pemkot Jambi yang hadir di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Yandri Roni.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh Dian Susanty dan Maria Ulfa, terungkap, perbuatan terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu sebesar Rp 1.245.272.396, secara melawan hukum. Dengan cara melakukan pemotongan terhadap dana insentif pemungutan pajak, tahun anggaran 2017 sampai Tahun 2019.

“Insentif tersebut diterima oleh Sekretaris Badan, para Kepala Bidang, Kasubbag Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran,” ungkap Dian Suasanti, dalam sidang.

Terdakwa, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Terdakwa menetapkan persentase potongan pembayaran Dana Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017 sampai tahun 2019 dan meminta kepada Kasubbag Keuangan saksi Astrililiani.

Untuk melaksanakan pemotongan tersebut dengan cara memberikan persentase pemotongan yang dibuat oleh terdakwa kepada bendahara penerimaan saksi Aniek Puspa Rini pada tahun 2017-2018 dan saksi Eka Puspa Sari, tahun 2019.

Selanjutnya bendahara pengeluaran saksi Aniek Puspa Rini dan Eka Puspa Sari membuat slip pemotongan berdasarkan persentase yang diperintahkan oleh terdakwa. Lalu atas perintah terdakwa, bendahara pengeluaran langsung melakukan pemotongan dana insentif.

“Sebelum dana insentif tersebut dibayarkan kepada Sekretaris, para Kabid, Kasubbag Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran,” tambah Maria Ulfa membacakan surat dakwaan penuntut umum dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kemudian uang hasil pemotongan dana insentif tersebut diberikan kepada Kasubbag keuangan saksi Astrililiani. Atas perintah dari terdakwa, pemotongan dana insentif diberikan kepada bendahara penerimaan Dina Hermina menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa sesuai dengan permintaan secara bertahap.  Dan untuk kepentingan lainnya yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa, Subhi.

Usai sidang, Bahrul Ilmi Yakup, penasehat hukum Subhi, mengatakan, tidak menggunakan hak mengajukan eksepsi. Bahrul menilai, lingkup kelemahan formil surat dakwaan tidak ditemukan. “Kami akan membahas dakwaan itu nanti pada saat pledoi,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya usai penyerahan tahap dua, kliennya menderita maag akut dan sempat dirawat di rumah sakit. Tim penasehat mengajukan secara lisan pengecekan kesehatan Subhi secara general. “Pak Subhi menderita maag akut. Kami mengajukan, supaya kondisinya (Subhi) prima maka perlu dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan saja kesehatannya,” tandasnya. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: