Kemendikbud Ristek Coret Tanjab Timur
“Jangan sampai pemdanya kehilangan kesempatan untuk memajukan sekolah di daerahnya, kalau kita mengabaikan itu maka daerah akan rugi. Apalagi dapat bantuan dari program itu,” kata dia.
Lanjutnya, kepala daerah merupakan penguasa, sehingga dia meminta kepada kepala daerah agar menerima program dari pusat yang bisa meningkatkan mutu pendidikan. “Sangat rugi pemerintah daerah tidak ikut program ini, seperti Kabupaten Tanjab Timur, ini sangat rugi,” sebutnya.
Apalagi saat ini masih di situasi Covid-19, banyak anggaran yang menipis, kemudian ada program yang tak bisa dijalankan. Kalau ada program pusat, kenapa tidak harus diikuti untuk membantu untuk meningkatkan pendidikan.
Dari 17 Paud, 205 SD dan 45 SMP yang ada di Kabupaten Tanjab Timur, sebanyak 65 sekolah di antaranya ditargetkan menjadi sekolah penggerak.
Sekda Tanjab Timur Sapril mengatakan, dalam syarat sekolah penggerak ini ada salah satu poin yang mengharuskan kepala sekolah dan guru di sekolah penggerak tersebut tidak bisa dipindahkan atau diganti selama 4 tahun.
"Belum ada penolakan dari kita. Yang pasti kita sudah ikut seleksi, misalnya dalam waktu dekat ini kita belum dapat, mungkin di tahun depannya lagi kita bisa dapat program itu untuk di Kabupaten Tanjab Timur," tambahnya.
Rencana awal memang di tahun 2022 ditargetkan Kabupaten Tanjab Timur mendapatkan program sekolah penggerak tersebut, akan tetapi ada kendala teknis terkait dengan MOU.
"Di diktum-diktum MoU itu, ada diktum yang membatasi kewenangan prerogatif kepala daerah, karena salah satu diktum itu menyebutkan bahwasannya kepala sekolah dan guru yang ada di sekolah penggerak tidak boleh dipindahkan selama empat tahun," ungkapnya.
"Hal itu yang membuat kita keberatan, jadi kita mengikuti saja arahan Kementerian ingin mengarahkan ke mana atau siapa yang nantinya berhak menerima program sekolah penggerak ini," sambungnya.
Terkait syarat yang menjadi kendala, kata dia akan dibicarakan lagi dengan pihak terkait. "Jika dalam perjalanan waktu selama empat tahun itu ternyata ada kepala sekolah yang bermasalah atau ada melanggar ketentuan yang berlaku, tidak mungkin kita tidak bisa memindahkan atau menonjobkan yang bersangkutan itu karena terikat MoU dari program sekolah penggerak itu," pungkasnya. (slt/pan/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: