Pencuri Kotak Amal Segera Disidang

Pencuri Kotak Amal Segera Disidang

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI JAMBI – Dua tersangka pencuri kotak amal di Masjid Baiturrahman, Lorong Ade, RT 09, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paal Merah, Robi Erlangga (20) dan Putra Antoni (19) dilimpahkan peyidik Polsek Jambi Timur ke Jaksa, untuk segera disidangkan.

Ini setelah, berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Mereka diserahkan Senin (27/9) lalu. Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Iupda Yuda Rengga mengatakan, barang bukti yang ada juga turut diserahkan agar bisa menjadai barang bukti penguat di persidangan.

“Saat ini keduanya masih dititipkan penahanannya di Polsek Jambi Timur, menjelang Jaksa menyiapkan dakwaannya,” terangnya.

Perlu diketahui, Robbi (21), Putra (19) dan satu rekannya yang di bawah umur diamankan di tempat dan waktu berbeda. Adapun yang pertama diamankan yakni, R dan Robbi, Minggu (24/7) lalu. Sedangkan Putra, Kamis (29/7) lalu diamankan. “Modusnya pukul 04.00 para tersangka ini datang ke Masjid pura-pura salat subuh berjamaan,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung.

Setelah memastikan kondisi aman, mereka langsung beraksi dengan mencongkel kotak amal masjid dan mengambil uang di dalamnya.

“Total ada sekitar Rp 8 juta yang digasak para tersangka. Mereka kita amankan di rumah kosong, di Lorong Garuda I, Kelurahan Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Hendra Manurung, dalam menjalankan aksinya, mereka membawa alat-alat seperti dua obeng kecil, satu kunci ukuran 19, dua tang, dan satu linggis.

Akibat perbuatannya, mereka beritgas dijerat pasal 363 KUPH tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Sedangkan satu tersangka yang di bawah umur, akan menjalani persidangan anak dalam waktu dekat. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: