Penerimaan Siswa, 10 Kepsek di Kota Jambi Rupanya Langgar Pergub
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi – Pelanggaran yang dilakukan oleh Sugiyono, mantan kepala SMAN 8 Kota Jambi, berbuntut panjang. Rupanya, hampir semua sekolah SMA di Kota Jambi mengangkangi Peraturan Gubernur (Pergub) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.
Ini diketahui setelah Inspektorat Provinsi Jambi melakukan pemanggilan semua kepala sekolah di Kota Jambi, yang berjumlah 12 orang. 10 di antaranya terbukti melanggar pergub Jambi.
Baca Juga: Hasilkan 879 Dokter, Lulusan FKIK UNJA Tidak Perlu Diragukan Lagi
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Ferdiansyah mengatakan saat ini semua masih dalam proses pemeriksaan. Yang menjadi persolan, dari kuota yang diusulkan sekolah, tidak sesuai dengan jumlah siswa yang diterima saat ini.
“Hasil sementaranya adalah hampir semua SMAN di Kota Jambi jumlah penerimaan peserta didik baru melebihi kuota, dan ini melanggar aturan gubernur,” kata dia, Rabu (25/1).
Baca Juga: SMPN 19 Masih Terapkan Sistem Shift
Hanya ada dua SMAN di Kota Jambi yang tidak melebihi kuota PPDB, yakni SMAN 7 dan SMAN 12 Kota Jambi. Ini akan diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk dicarikan solusi, agar tak terulang lagi. Dia menjelaskan, meski melanggar pergub, namun tidak melanggar Permendikbud RI yang mengatur tentang maksimal dalam satu kelas atau rombel hanya berjumlah 36 siswa. “Karena kelebihan kuota di sekolah ini tak banyak seperti di SMA 8, karena tak melebihi kuota pada Permendikbud, sehingga mereka bisa dimasukkan ke dapodik,” sebutnya. (slt/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: