Sidang Eks Bupati Nganjuk Novi, Saksi Penangkap Akui Hanya Sita Uang Rp 11 Juta

Sidang Eks Bupati Nganjuk Novi, Saksi Penangkap Akui Hanya Sita Uang Rp 11 Juta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat atas kasus dugaan jual beli jabatan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan sebanyak lima orang. Antara lain, Kepala BKD Adam Muharto, Sekda Mokhamad Yasin, dan Kepala Inspektorat Fadjar Judiono, Senin (27/9).

Selanjutnya saksi penangkapan yaitu penyidik Ditipikor Bareskrim Polri Iptu Baharudin dan Ipda Ray Virdona.

Saat memberikan keterangan, Iptu Baharudin menyatakan telah mendapat perintah menyelidiki kasus dugaan jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Dia mendapati upaya pengumpulan uang dari sejumlah kepala desa yang diduga akan diserahkan ke Bupati setempat.

Tercatat ada lima kepala desa (kades) yang sudah mengumpulkan uang masing-masing Rp 2 juta untuk diserahkan ke Camat Pace Dupriono.

Mereka ialah Kades Doho Jumali, Kades Sanan Sadiko, Kades Bodor Darmadi, Kades Banaran Ali Mukarom, dan Kades Kapanjen Sugeng Purnomo. Nah, saat akan menyerahkan uang itu Jumali tertangkap.

Ketika diperiksa Jumali menyampaikan uang sebesar Rp 10 juta akan diserahkan ke Camat Dupriono yang selanjutnya diberikan ke Novi. Selain jumlah itu, ada uang Rp 1 juta yang disita untuk transport.

Bupati Novi saat itu juga ditangkap saat berada di luar rumah dinas. Saat menggeledah rumahnya, petugas menemukan brangkas berisi uang Rp 647 juta.

Kepala BKD Adam Muharto, Sekda Nganjuk Mokhamad Yasin, dan Kepala Inspektorat Fadjar Judiono dalam kesaksiannya mengaku tidak mengetahui adanya suap jual beli jabatan yang menyeret Novi menjadi tersangka.

"Kalau ada pemberian uang atau tidak, kami tidak tahu. Tahunya Pak Bupati kena OTT dari pemberitaan media," ucap Adam.

Yasin bersama dua pejabat lainnya kemudian menyatakan tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) tak ikut dilibatkan dalam proses mutasi promosi pejabat eselon III dan IV.

"Kami tidak dilibatkan," ucap dia.

Terkait mutasi, Adam mengaku hanya diberitahu bawahannya yaitu Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Nganjuk yang juga menjabat Sekretaris Tim Penilai Mutasi Promosi.

"Saya diberi tahu kalau mau ada pelantikan. Saya enggak tahu nama-namanya. Saya disodori BAP mutasi promosi, ya, saya tanda tangan saja meskipun sejak awal enggak dilibatkan dalam proses," aku dia.

Hal sama juga disampaikan Fajar Judiono. Sejak dia menjabat Plt Kepala Inspektorat Nganjuk pada Desember 2020 sampai Maret 2021 tak pernah dilibatkan.

Sampai sudah ditetapkan sebagai pejabat definitif Inspektorat sejak 1 April 2021 kemudian terjadi OTT terhadap Bupati dan pejabat lainnya.

"BAP mutasi promosi disodorkan setelah pelantikan untuk ditandatangani," jelas dia.

Terpisah, Ari Hans Simaela selaku kuasa hukum terdakwa berharap dalam agenda sidang keterangan saksi selanjutnya makin menguak tabir dari kegiatan OTT yang dianggap janggal.

Dia menilai OTT yang dilakukan tim gabungan KPK dan Mabes Polri hanya menyita Rp 11 juta saja dan tidak dari tangan Novi secara langsung.

"Jadi, keterlibatan Bupati Novi ini hanya pengakuan saja dari Jumali dan faktanya uang itu akan diberikan ke Camat Dupriono bukan ke Pak Bupati. Ini menjadi tanda tanya besar, apa benar Bupati Nganjuk menerima suap dari jual beli jabatan?" ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).

Terkait uang Rp 647 juta, Ari menyebut tidak ada yang bisa menjelaskan uang itu dari mana kecuali Novi, lantaran fakta tersebut uang pribadi miliknya yang notabenenya pengusaha sukses di Nganjuk.

"Itu uang pribadi milik Novi. Masak iya seorang Bupati menerima uang jual beli jabatan seperti yang didakwakan senilai Rp 10 juta," tandas Ari. (Jpnn.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: