Cara Membaca Konflik di Jambi - Catatan untuk Ketua DPRD Provinsi Jambi

Cara Membaca Konflik di Jambi - Catatan untuk Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berbagai kunjungan kerja seperti ke Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta adalah bentuk tanggungjawab dari pansus konflik untuk menuntaskannya. 

Ketiga. Namun membicarakan konflik di Jambi tidak dapat dipisahkan dari cara pandang masyarakat itu sendiri terhadap konflik, cara pandang terhadap alam sekitarnya, lingkungan dan upaya penyelesaiannya. 

Kekuatan didalam penyelesaian justru berangkat dari pendekatan antropologi. Meminjam istilah yang digunakan oleh Edi Purwanto “pendekatan budaya”. 

Istilah-istilah seperti seperti “pantang larang”, “tanah pemberian”, “batas tanah”, “tanah terlantar”, “jenjang adat”, “sanksi adat”  adalah cara pandang masyarakat itu sendiri. 

Penulis berkepentingan untuk menajamkan pemikiran yang telah dipaparkan oleh Edi Purwanto. 

Istilah-istilah itu sebenarnya adalah “seloko” yang menggambarkan pengetahuan masyarakat itu sendiri. 

Seloko ini tidak hanya menggunakan pendekatan budaya semata. Tapi lebih menukik. 

Seloko yang menggambarkan cara pandang masyarakat itu sendiri justru adalah pengetahuan ditengah masyarakat didalam relasi dengan Tanah dan upaya penyelesaiannya. 

Justru itulah yang kemudian dikenal sebagai hukum adat. Jadi tidak semata-mata hanya sekedar pendekata budaya. 

Berbagai seloko yang telah dipaparkan telah terpatri berdasarkan hukum adat Jambi yang telah dicanangkan oleh Datuk Paduko Berhalo. Yang kemudian dibukukan (dikodifikasi) oleh Sultan-Sultan Jambi. 

Istilah yang digunakan oleh Edi Purwanto justru bagian kecil dari Hukum Adat Jambi “induk delapan. Anak dua belas”. Sehingga yang disampaikan Edi Purwanto adalah bagian hukum yang Hidup hingga sekarang. 

Namun menggunakan pendekatan yang digunakan masyarakat didalam melihat konflik dan upaya penyelesaiannya adalah bagian penting didalam upaya penyelesaian konflik. 

Cara Pandang yang disampaikan oleh Edi Purwanto justru menampakkan kemajuan yang berarti didalam melaksanakan mandat yang telah diberikan oleh Rakyat. 

Dengan rentang waktu yang telah ditentukan maka tidak salah kemudian kita berharap. Agar DPRD Tetap menjalankan amanat yang telah diberikan oleh Rakyat. 

Selamat bekerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: