Berikut Nama Enam Tersangka PETI di Sarolangun
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Sarolangun, Jambi - Unit Tipidter bersama Unit opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun, menangkap 6 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis exacavator, di Sungai Batang Rebah Singkut IV Desa Bukit Murau Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun pada Senin (17/1) sekitar pukul 16.00.
BACA JUGA : Enam Penambang Emas Ilegal dan Satu Alat Berat Excavator Diamankan Polres Sarolangun
Ke enam pelaku PETI tersebut, datang dari berbagai wilayah. Di antaranya, S (34) warga Kabupaten Asahan Sumatera Utara, AB (41) warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, M (46) warga Limun, Kabupaten Sarolangun, P (36) Warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, SP (34) warga Singkut, Kabupaten Sarolangun, dan M (31) Warga Singkut, Kabupaten Sarolangun.
"Hanya tiga orang yang berasal dari kabupaten Sarolangun, selebihnya dari luar," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono.
Lanjutnya, keenam pelaku saat itu baru saja membuka lahan di lahan pribadi milik warga, yang terletak di Sungai Batang Rebah Singkut IV Desa Bukitmurau Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.
"Sedangkan pemilik lahan masih dalam pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
"Tidak hanya pelaku, berikut barang bukti salah satunya alat berat jenis excavator Merk komatsu, sedangkan warga pemilik lahan masih dalam pemanggilan Penyidik untuk kita periksa," imbuhnya.
Lebih lanjut, diakuinya bahwa belum mengetahui pemilik modal dari kegiatan PETI tersebut, Pihaknya akan akan dalami kasus tersebut dengan memanggil orang orang yang terkait.
"Kita masih dalami dengan pemeriksaan para tersangka dan saksi saksi lainnya yang terkait," tandasnya. (bam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: