Suhaili Didakwa Melakukan KDRT
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN, JAMBI – Suhaili (55), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Sarolangun, akibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya. Hanya saja memang, sidang ini berhalan tertutup, Rabu (22/9) kemarin.
Adapun agenda sidang yakni, pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Sarolangun. Terdakwa Suhaili didampingi kuasa hukumnya, Erik Abdullah.
"Saya ikut sidang, dalam sidang Jaksa hanya membacakan dakwaan saja. Dakwaanya yakni, kekerasan dalam rumah tangga yang dituduhkan kepada terdakwa," kata Erik dihubungi via telpon, Rabu (22/9) kemarin.
Lanjutnya, Erik mengatakan, pihaknya mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaan tersebut. Namun pihaknya sudah siap untuk menjawab segala tuduhan tersebut.
"Sidang dilanjutkan Rabu (6/10) mendatang, agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Kita sudah siap untuk menangkis keterangan saksi yang membertakan klien kita dengan bukti-bukti yang ada,” jelas Erik.
Lanjut Erik, sepanjang proses sidang, dirinya tidak melihat kehadiran dari korban, Murtati. Dari keterangan Jaksa, pihaknya sudah meminta korban hadir, namun tidak dapat hadir.
"Kata Jaksa tidak dapat hadir. Cuma jaksa sendiri yang hadir pada waktu pembacaan dakwaan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Murtati, Dame Sibarani menyebutkan, pihaknya memang tidak hadir pada sidang perdana, lantara sedang ada kesibukkan lain.
"Kebetulan saya juga ada agenda sidang di pengadilan lain, jadi tidak bisa hadir,” singkat Dame Sibarani.
Diberitakan sebelmunya, kasus KDRT yang menjerat Suhaili terhadap istrinya, berbuntut panjang. Bukannya ditahan, Suhaili penahannya ditangguhkan, lalu dijamin oleh anggota DPRD Sarolangun Suherman.
Pihak Kajari Sarolangun membenarkan hal ini. Jaksa Shandy mengatakan, kasus KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, dilaporkan di Januari lalu.
Untuk prosesnya, Shady menyebutkan, penyidikan itu dilakukan oleh Kepolisian. Setelah lengkap, diserahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.(bam/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: