Api Membumbung 20 Meter

Api Membumbung 20 Meter

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI Keberadaan sumur ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, rupanya dimanfaatkan oleh oknum anggota Polres Batanghari. Aipda Darmono, yang sehari-hari bertugas sebagai Pamin Administrasi di SPKT Polres Batanghari, malah menjadi pemodal kegiatan terlarang itu.

Informasinya, pada Agustus lalu dia bersama dua anak buahnya yang berinisial UJ dan HS, mencoba membuka tambang sumur minyak ilegal. Dua kali percobaan gagal. Kali ke tiga, berhasil. Naas, baru sekitar satu minggu beroperasi, sumur minyak di kawasan konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, itu, terbakar pada Sabtu (18/9) pagi.

Saat itu, HS sedang berada di lokasi kejadian. Sementara UJ, langsung menghilang setelah tambang sumur itu meledak. Dia pun harus dirawat di RS Bhayangkara karena menderita luka bakar sekitar 80 persen.

Ditreskrimsus Polda Jambi langsung bergerak. Rupanya, Daryono sempat diperiksa di Mapolres Batanghari. “DR ini (Darmono) pengakuannya mulai bermain minyak dari bulan Agustus,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Darmono pun langsung digiring ke Mapolda Jambi.

Lanjutnya, hasil penyelidikan sementara, percikan api diduga dari mesin di sumur minyak ilegal itu. Mesin yang over heat menyebabkan percikan api. Ini menyebabkan 2 hektare areal terbakar. “Kami bersama Satgas Karhutla terus berusaha melakukan pemadaman api. Api sendiri membumbung setinggi 20 meter, selama 2 hari kemarin kita sudah melakukan operasi water bombing sebanyak 110 kali dengan 400 ton air, namun sekarang (kemarin, red) api masih belum padam,” jelasnya.

Polda Jambi akan bekerja sama dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, dan sejumlah pihak terkait untuk membantu proses pemadaman dan mitigasi bencana. Selain mengamankan Darmono dan HR, Polda Jambi juga memasukkan UJ yang merupakan warga Desa Bungku, RT 29 ini, ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sanksi berat kini menanti pelaku, selain terancam dipecat dari satuan Kepolisian, sanksi pidana yang menunggu juga tidak main-main. Untuk sementara, pelaku akan disangkakan dengan pasal 98 UU Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Terpisah, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Darmono memang sempat diperiksa. Pengakuannya kata dia, kegiatan driling ini dilakukannya baru satu minggu. Lanjutnya, dia sudah sering mengingatkan seluruh jajaran. “Bimbingan sudah sering dan bahkan dalam beberapa minggu lalu  memecat satu anggota yang melakukan kegiatan ilegal driling," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Bachyuni mengaku pihaknya terus berupaya melakukan pemadaman dan proses mitigasi bencana kebakaran lahan tersebut.

“Karena kejadian kebakaran ini termasuk dalam kawasan hutan, maka BPBD Provinsi Jambi mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemadaman. Kita nanti BPBD bersama Polda Jambi dan Korem akan melaksanakan rapat bersama Pertamina, dan SKK Migas dalam mencari cara bagaimana asal api tersebut dapat dipadamkan,” kata dia.

Bachyuni menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan patroli udara dalam memantau pergerakan penyebaran api yang membakar lahan. “Terus kita pantau. Kita kerahkan 3 unit water boombing untuk pemadaman dan melakukan pencegahan mitigasi bencana kebakaran hutan ini,” pungkasnya. (dra/sub/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: