Dua Bandar Sabu Margotabir Dibekuk
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO – Dua bandar sabu asal Kecamatan Margo tabir, Sadli alias Datuk (30) dan Abu Bakar (28), diamankan Tim Satresnarkoba Polres Merangin, Minggu (5/9) lalu di Dam Sesah, Desa Sukorejo, Kampung 5, Kecamatan Margotabir.
Mereka diamankan lantaran dilaporkan kerap bertransaksi sabu di tempat tersebut. Awalanya, Polisi menerima informasi, Sadli kerap menjual sabu di Margotabir. Penyelidikan dan pengintaian dilakukan.
Selang beberapa saat, Polisi melihat Sadli bersama Abu Bakar di Dam Sesah, Desa Sukorejo. Tak menunggu lama, mereka langsung diamankan. Keduanya pun tak dapat mengelak, saat digeledah, Polisi menemukan paket sabu di dalam silikon hp mereka.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Merangin,” kata Kasubbag Humas Polres Merangin, Iptu Edih.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu paket sabu, satu pirek kaca, satu hp Oppo, satu hp Samsung, satu bong atau alat hisap sabu, satu korek api gas dan satu potongan pipet plastik.
“Mereka dijerap pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (min/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: