Budi Azwar Resmi Ditahan

Budi Azwar Resmi Ditahan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL – Anggota DPRD Tanjab Barat, Budi Azwar akhirnya ditahan usai penyidik Kejari Tanjab Barat menolak penangguhan penahanan yang dilayangkan kuasa hukumnya, pasca pelimpahan berkas dan perkara oleh penyidik Polda Jambi, Rabu (15/9) kemarin.

Budi Azwar sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) tampak mengenakan rompi tahanan warna orange. Ia terjerat kasus pencurian TBS milik PT Produk Sawit Indo beberapa waktu lalu.

Yang berasngkutan juga terlihat diborgol ekdua tangannya. Didampingi dua pengacaranya, ia berjalan menuju mobil tahanan untuk diantarkan ke Polres Tanjab Barat.

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnold Saputra mengakui, pihaknya menolak pengajuan penangguhan penahanan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka. Menurutnya, tersangka Budi Azwar terancam 9 tahun penjara.

"Dengan ditahan artinya kita tolak. Dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 tentang pencurian atau 480 KUHP tentang penadahan," tutupnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Budi Azwar, M Amin mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan di persidangan nantinya. Ia mengklaim jika klien nya itu selalu koperatif selama melakukan penyidikan di Polda Jambi.

"Kita akan mengajukan penangguhan penahanan, klien kita koperatif terus itu alasan kita," tandansya.

Seperti dilihat dari halaman website SIPP.PN-Kualatungkal.go.id, Jumat (10/09) tertulis jika berkas perkara dan barang bukti terdakwa Amde Sarofi digunakan untuk terdakwa Sutrisno. Sedangkan berkas perkara dan barang bukti terdakwa Sutrisno digunakan untuk terdakwa Muhammad Berliansyah. Sementara itu, berkas perkara dan barang bukti digunakan untuk Muhammad Berliansyah digunakan untuk Budi Azwar yang merupakan ketua KSUPJ.

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.  Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan. (Rul/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: