Kembali Diperiksa KPK, Saifuddin: Tanda tangan Berkas Lama
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Satu per satu saksi selesai diperiksa KPK. Sekira pukul 12.25, mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saifuddin selesai menjalani pemeriksaan. Kembali dipanggil, dia sempat berlari menghindari awak media.
"Tidak ada yang baru, cuma pertanyaan pemeriksaan kemarin lah, ada tanda tangan berkas kemarin yang tertinggal," ujarnya.
Saifuddin menambahkan bahwa dirinya juga diambil sumpah dalam pemeriksaan kali ini.
"Iya diambil sumpah, kan semuanya juga diambil sudah, terimakasih ya sudah dulu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Saifuddin, mantan Asisten III Pemprov Jambi yang menjadi terdakwa kasus suap pengesahan atau 'uang ketok palu' APBD 2018, divonis hukuman tiga tahun enam bulan atau 42 bulan penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan pada tahun 2018 silam. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: