Berkas Dikembalikan, Penyidik Lengkapi Keterangan Ahli
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KERINCI – Penyidik Satreskrim Polres Kerinci saat ini masih melengkapi berkar perkara yang menjerat enam tersangka, pekerja galian C. Penyidik diketahui diminta melengkapi keterangan ahli dari ESDM Provinsi Jambi.
Adapun para tersangka yakni, Rolix Andian, SE alias Pak Aleya, Doni Cendra, Arli alias LI, Rianto, Ardi Agustian dan Mukhlis. Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo mengatakan, keenam tersangka belum ditahan.
“Mereka wajib lapor. Saat ini berkasnya baru P-19, kita diminta untuk melengkapinya. Nanti setelah P-21 akan ditahan,” sebutnya.
Maka dari itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi ESDM Provinsi Jambi untuk meminta keterangan terkait kasus yang menjerat keenam tersangka. “Paling dua minggu lagi sudah P-21,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, mereka berenam ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana enam lokasi penambangan tidak memiliki izin, termasuk tindak pidana.
Kemudian 3 Mei 2021, lalu dibuatkan laporan polisi enam lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan/explorasi yang dikeluarkan dari penjabat yang berwenang. Dari enam laporan polisi tersebut, lima di antaranya ditangani Polres Kerinci, dan satu laporan ditangani Polda Jambi.
Kemudian 20 Mei 2021 Satreskrim Polres kerinci melakukan olah TKP dan memasang garis Polisi serta spanduk area dalam penyilidikan Polres Kerinci dan Polda Jambi. Dilanjutkan gelar perkara di Polda Jambi Selasa (7/7) alu.
Hasil gelar perkara tersebut adalah sepakat, pemilik lima lokasi yang beroperasi tanpa izin tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu lokasi milik Pak Tiwi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dirjen Minerba, bahwa telah terpenuhi dan selanjutnya Kamis (22/7) pukul 11.00 WIB, telah diperiksa terhadap enam orang tersangka. (sap/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: