Kerap Nyabu Bareng, Sepasang Kekasih Diringkus
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO – Sepasang kekasih, yakni Eva Susanti (43), warga Kecamatan Bathin II Pelayang dan Wenda (38), warga Angsoduo, Kelurahan Bungo Barat, Ekcamatan pasar Muarabungo, terpaksa diringkus Tim Satresnarkoba, Minggu (5/9) malam lalu.
Keduanya diringkus di sekitar PT SAL, Desa Dilodang, Kecamatan Pelepat, lantaran adanya informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut kerap menjadi tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Terkait informasi itu pula, Kasat Resnarkoba Polres Muarabungo, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pihaknya langsung menyelidikinya. Kecurigaan Polisi benar adanya. Saat memastikan target dan menggrebek salah satu rumah, didapati Wenda tengah asyik nyabut.
Tanpa basa-basi, Polisi langsung mengamankannya. Wenda ditemani kekasihnya, Eva Susanti. Terpaksa ia juga ikut diamankan, lantaran dikabarkan juga kerap mengkonsumsi sabu bersama.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu bong dengan karet dot, pirek kaca, satu tas warna cokelat berisi dua bungkus plastik klip kosong dan timbangan digital.
“Hasil interogasi, tersangka pria mengaku dapat sabu dari tersangka wanita. Kita juga amakan satu dompet emas berisi lima paket sabu ukuran besar seberat 25 gram,” jelas AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Alhasil, kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sepasang kekasih ini mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (mai/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: