Komunikasi soal persyaratan bantuan BPUM
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Ada angin segar untuk para pelaku usaha. Pemerintah pusat kembali akan menyalurkan bantuan, melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pemilik usaha mendaftar ke kantor kelurahan hingga 10 September mendatang.
Hingga saat ini, Pemerintah Kelurahan Ekajaya pun masih menunggu pelaku usaha, untuk mendaftarkan usahanya. Sebelum nantinya diserahkan kepada Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Kota Jambi.
Lurah Ekajaya, Abdul Salim mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan informasi ini kepada warga, melalui ketua RT. Pihaknya juga sudah memasang informasi di setiap media sosial kelurahan. Diakui Abdul, ada banyak warga yang mempertanyakan bantuan tersebut. Terlebih, mereka yang belum mendapatkan bantuan pada program sebelumnya.
Namun, kata dia bukan berarti warga yang belum mmendapatkan bantuan adalah prioritas. Tetap saja, semua akan dinilai oleh pihak kementerian.
“Kita dari kelurahan hanya meneruskan informasi dari Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan. Juga memfasilitasi warga untuk blanko formulir, bagi yang belum mendapatkan surat izin usaha. Sebab, ini adalah syarat yang harus dilengkapi, warga dapat mengurus ke kantor kecamatan,” bebernya.
Nantinya, jika sudah terkumpul semua, pihaknya akan merekap dan menyerahkan data tersebut ke dinas terkait secara kolektif.
“Jadi, pelaku usaha dapat datang ke kantor lurah, untuk mengetahui informasi apa saja persyaratannya. Untuk mengambil formulir dan lainnya,” kata dia.
Diketahui, syarat umum untuk mendaftar bantuan ini ialah WNI, dibuktikan dengan NIK KTP dan memiliki usaha mikro. Bukan sebagai anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR. (tav/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: