Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Pelaksanaan Pilkades
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada pelaksanaan Pilkades 2022 di Kabupaten Tanjab Timur nantinya, 45 desa yang melaksanakan Pilkades bisa menggunakan dana desa untuk keperluan pemilihan tersebut.
Zulfahmi, Kabid Pemberdayaan Dinas PMD Kabupaten Tanjab Timur menyebutkan, dana desa juga bisa digunakan dalam pelaksanaan Pilkades tersebut, akan tetapi hanya pada saat hari pelaksanaan pemilihan saja.
"Dana desa bisa digunakan untuk Pilkades itu, akan tetapi hanya untuk biaya konsumsi makanan, sewa sound system dan tenda," sebutnya.
Pilkades serentak ini akan digelar pada bulan Oktober 2022 mendatang.
"Pilkades ini dilakukan seiring dengan habisnya masa bakti para kades pada periode 2016-2022," ucapnya.
Sementara itu, untuk pembentukan panitia pemilihan nantinya yang akan dilakukan oleh BPD setempat, akan dimulai pada bulan Juni 2022 mendatang.
"Untuk penganggaran pelaksanaan Pilkades ini sendiri, nantinya disediakan melalui APBD yang diperuntukkan untuk keperluan pembentukan TPS, logistik TPS dan honor panitia," ungkapnya. (pan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: